A. Rights of Shareholders
BAGIAN KRITERIA PENJELASAN
A.1
Hak Dasar Pemegang Saham
Basic Shareholder Right


-
A.1.1
Apakah perusahaan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, semua pemegang saham diperlakukan sama dan dibayar dalam 30 hari setelah (i) dinyatakan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada rapat umum untuk dividen final? Jika perusahaan menawarkan dividen scrip, apakah perusahaan membayar dividen dalam 60 hari?
Does the company pay (interim and final/annual) dividends in an equitable and timely manner; that is, all shareholders are treated equally and paid within 30 days after being (i) declared for interim dividends and (ii) approved by shareholders at general meetings for final dividends? In case the company has offered Scrip dividend, did the company paid the dividend within 60 days.

HUMI telah melakukan Pembagian atas Dividen Tahunan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada tanggal 20 Mei 2025 dimana perusahaan telah memberikan pemberitahuan kepada Pemegang Saham mengenai pembagian Dividen serta jadwal pembagian dividen pada bulan juni adalah paling lambat 30 hari setelah diputuskan dalam RUPST kepada sleuruh pemegang saham dengan mengacu pada jadwal pembagian Dividen Final kepada pemegang saham

HUMI has distributed its Annual Dividends based on the decision of the General Meeting of Shareholders (GMS) on June 14, 2024 and it published in Announcement of Annual Dividends where the company has notified Shareholders of the dividend distribution and the dividend distribution schedule in June, which is no later than 30 days after it was decided at the AGM to all shareholders with reference to the Final Dividend distribution schedule to shareholders

A.2
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham serta diinformasikan mengenai aturan, termasuk prosedur pemungutan suara, that govern rapat umum pemegang saham.
Right to participate effectively in and vote in general shareholder meetings and should be informed of the rules, including voting procedures, that govern general shareholder meetings.


-
A.2.1
Apakah pemegang saham memiliki kesempatan, yang dibuktikan dengan adanya agenda, untuk menyetujui remunerasi (gaji, tunjangan, manfaat dalam bentuk barang, dan emolumen lainnya) atau kenaikan remunerasi bagi direksi non-eksekutif/komisaris?
Do shareholders have the opportunity, evidenced by an agenda item, to approve remuneration (fees, allowances, benefit-in-kind and other emoluments) or any increases in remuneration for the non-executive directors/commissioners?

Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk menentukan remunerasi fee bagi direktur/komisaris non-eksekutif, dituangkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) dan menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Pemegang Saham untuk menetapkan gaji, tantiem dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Shareholders are not given the opportunity to determine remuneration fees for non-executive directors/commissioners, as stipulated in the Annual General Meeting of Shareholders (AGMS) - Approve the delegation of authority to shareholders to determine salaries, bonuses, and other allowances for the Company's Board of Directors and Board of Commissioners

A.2.2
Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasikan calon anggota dewan direksi/komisaris?
Does the company provide non-controlling shareholders a right to nominate candidates for board of directors/commissioners?


-
A.2.3
Apakah perusahaan mengizinkan pemegang saham untuk menunjuk Direktur atau komisaris secara individua?
Does the company allow shareholders to elect directors/commissioners individually?


-
A.2.4
Apakah perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum rapat dimulai?
Does the company disclose the voting procedures used before the start of meeting?

HUMI telah mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum rapat dimulai sebagaimana tertuang dalam tata tertib RUPST yang disampaikan kepada pemegang saham pada saat pemanggilan RUPST pada tanggal

HUMI has disclosed the voting procedure used before the meeting began as stipulated in the AGM rules of procedure submitted to shareholders at the time of the AGM convocation on May 23, 2024.

A.2.5
Apakah notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbaru mencatat bahwa para pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, serta pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan jawaban yang diberikan telah dicatat?
Do the minutes of the most recent AGM record that the shareholders were given the opportunity to ask questions and the questions raised by shareholders and answers given recorded?

Pada halaman 37 Akta BARRUPST No.8 tanggal 14 Juni 2024, bahwa HUMImemberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan pada setiap agenda mata acara rapat

HUMI provides shareholders with the opportunity to submit questions on each agenda item of the meeting as stated on page 37 of BARRUPST Deed No. 8 dated June 14, 2024,

A.2.6
Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara, termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain, untuk semua resolusi/setiap agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbaru?
Does the company disclose the voting results including approving, dissenting, and abstaining votes for all resolutions/each agenda item for the most recent AGM?

HUMI mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju dan abstain pada seluruh keputusan dan pada setiap agenda mata acara rapat yang tertuang dalam Ringkasan Risalah Rapat pada penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB pada tanggal 14 Juni 2024.

HUMI disclosed the voting results, including votes in favor, against, and abstentions on all decisions and on each agenda item of the meeting as stated in the Summary of Meeting Minutes at the AGM and EGMS held on June 14, 2025.

A.2.7
Apakah perusahaan mengungkapkan list of anggota dewan yang menghadiri RUPST terakhir?
Does the company disclose the list of board members who attended the most recent AGM?

HUMI mengungkapkan daftar anggota dewan yang menghadiri RUPS terakhir yang diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024 Kehadiran anggota Direksi dan Komisaris: 1. Direktur utama : Tirta Hidayat 2. Direktur : Dedi Hudayana 3. Komisaris Utama : A.R Sofyan 4. Komisaris Independen : Daryono

HUMI disclosed the list of board members who attended the last GMS held on June 14, 2024.


Attendance of Directors and Commissioners: 1. President Director: Tirta Hidayat 2. Director: Dedi Hudayana 3. President Commissioner: A.R Sofyan 4. Independent Commissioner: Daryono

A.2.8
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa seluruh anggota dewan dan CEO (jika bukan anggota dewan) menghadiri RUPST terakhir?
Does the company disclose that all board members and the CEO (if he is not a board member) attended the most recent AGM?

HUMI mengungkapkan daftar anggota dewan yang menghadiri RUPS terakhir yang diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.

Kehadiran anggota Direksi dan Komisaris: 1. Direktur utama : Tirta Hidayat 2. Direktur : Dedi Hudayana 3. Komisaris Utama : A.R Sofyan 4. Komisaris Independen : Daryono

HUMI disclosed the list of board members who attended the last GMS held on June 14,2024 Attendance of Directors and Commissioners: 1. President Director: Tirta Hidayat 2. Director: Dedi Hudayana 3. President Commissioner: A.R Sofyan 4. Independent Commissioner: Daryono

A.2.9
Apakah perusahaan mengizinkan voting in absentia?
Does the company allow voting in absentia?

Perusahaan memberikan opsi kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa apabila pemegang saham tidak hadir secara fisik untuk melakukan pemungutan suara.


HUMI gives shareholders the option to grant proxy if they are unable to physically attend the meeting to cast their votes.

A.2.10
Apakah perusahaan melakukan pemungutan suara melalui pemungutan suara tertulis (bukan dengan angkat tangan) untuk semua keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Terakhir (RUPST)?
Did the company vote by poll (as opposed to by show of hands) for all resolutions at the most recent AGM?

Tidak ada pemungutan suara melalui pemungutan tertulis.

-
A.2.11
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa telah menunjuk pihak independen (pengawas/pemeriksa) untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara at the RUPST?
Does the company disclose that it has appointed an independent party (scrutineers/inspectors) to count and/or validate the votes at the AGM?
Perusahaan telah menunjuk Pihak Indepeden yaitu pihak Notaris dan BAE untuk melakukan pemeriksaan terhadap perhitungan dan/atau melakukan valdiasi suara dalam rupst pihak independen yang menghitung dan/atau memvalidasi suara dalam RUPST adalah Notaris dan PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek
HUMI has appointed independent parties, namely a notary and BAE, to examine the calculations and/or validate the votes in the AGM. The independent parties that calculate and/or validate the votes in the AGM are the notary and PT EDI Indonesia as the Securities Administration Bureau.
A.2.12
Apakah perusahaan menyediakan secara terbuka pada hari kerja berikutnya hasil pemungutan suara selama RUPST terakhir/RUPSLB untuk semua keputusan?
Does the company make publicly available by the next working day the result of the votes taken during the most recent AGM/EGM for all resolutions?

Perusahaan mengumumkan kepada publik terkait dengan ringkasan risalah rapat pada hari yang sama pada tanggal 14 Juni 2024.

HUMI has announced to the public a Summary minutes of AGM and EGMS on the same day, June 14, 2024.

A.2.13
Apakah perusahaan memberikan pemberitahuan minimal 21 hari untuk semua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)?
Does the company provide at least 21 days notice for all AGMs and EGMs?

Perusahaan memberikan pemberitahuan 21 hari sebelumnya kepada masyarakat pada tanggal 23 Mei 2024.

HUMI gave 21 days notice to the public on May 23, 2024.

A.2.14
Apakah perusahaan menyediakan alasan dan penjelasan untuk setiap agenda rapat yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemberitahuan RUPST/surat edaran dan/atau pernyataan yang menyertainya?
Does the company provide the rationale and explanation for each agenda item which require shareholders’ approval in the notice of AGM/circulars and/or the accompanying statement?

Perusahaan memberikan penjelasan untuk setiap mata acara dalam pemanggilan RUPS pada tanggal 23 Mei 2024.

HUMI provided explanations for each agenda item in the Announcement of AGM on May 23, 2024.

A.2.15
Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengusulkan agenda rapat umum pemegang saham dan/atau meminta diadakannya rapat umum pemegang saham dengan persyaratan persentase tertentu?
Does the company give the opportunity for shareholders to place item/s on the agenda of general meetings and/or to request for general meetings subject to a certain percentage?

Perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memberikan usulan mata acara rapat yang dapat disampaikan kepada perusahaan paling lambat 7 hari kerja setelah pengunguman RUPS pada tanggal 23 Mei 2024

HUMI provides shareholders with the opportunity to submit agenda proposals, which must be submitted to the company no later than 7 business days after the announcement of the GMS on May 23, 2024.

A.3
Pasar untuk pengendalian perusahaan harus diizinkan berfungsi secara efisien dan transparan.
Markets for corporate control should be allowed to function in an efficient and transparent manner.


-
A.3.1
Dalam kasus merger, akuisisi, dan/atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah dewan direksi/komisaris perusahaan menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi keadilan harga transaksi?
In cases of mergers, acquisitions and/or takeovers requiring shareholders' approval, does the board of directors/commissioners of the company appoint an independent party to evaluate the fairness of the transaction price?

Pada tahun 2024, HUMI tidak melakukan tindakan korporasi apa pun.


HUMI diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham saat melakukan tindakan korporasi. Pada tahun 2022, HUMI melakukan tindakan korporasi, yaitu merger anak perusahaan HUMI, dan menunjuk pihak-pihak independen berikut:


  1. KAP Anwar & Partners (anggota DFK International), pihak independen yang melakukan audit untuk melaporkan laporan keuangan konsolidasi pro forma perusahaan yang digabung;
  2. PT Interga Kapital Konsultama, pihak independen yang menerapkan prosedur yang disepakati terkait metode dan prosedur konversi saham;
  3. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Lhot, Dollar & Raymond, pihak independen yang memberikan penilaian yang adil terhadap nilai saham HUMI dan HTI;
  4. Notaris Christina Dwi Utami Sh., M. Hum., M.Kn, sebagai notaris yang menyiapkan dokumen-dokumen terkait tindakan korporasi, yaitu merger.

In 2024, HUMI did not conduct any corporate actions. HUMI is required to obtain shareholder approval when conducting corporate actions. In 2022, HUMI conducted a corporate action, namely the merger of HUMI's subsidiaries, and appointed the following independent parties: 1. KAP Anwar & Partners (member of DFK International), an independent party that performed an assurance engagement to report on the pro forma consolidated financial statements of the merged company; 2. PT Interga Kapital Konsultama, an independent party that applied the agreed procedures in relation to the method and procedure for converting shares; 3. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Lhot, Dollar & Raymond, an independent party providing a fair assessment of the value of HUMI and HTI shares; 4. Notary Christina Dwi Utami Sh., M. Hum., M.Kn, as the notary who prepared the documents related to the corporate action, namely the merger.

A.4
Pelaksanaan hak kepemilikan oleh semua pemegang saham, termasuk investor institusional, harus difasilitasi.
The exercise of ownership rights by all shareholders, including institutional investors, should be facilitated.


-
A.4.1
Apakah perusahaan mengungkapkan praktik-praktiknya untuk mendorong pemegang saham agar berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan di luar rapat umum pemegang saham?
Does the company disclose its practices to encourage shareholders to engage with the company beyond general meetings?

Perseroan melakukan komunikasi secara aktif kepada Pemegang Saham di luar forum RUPS.

HUMI actively communicates with Shareholders outside the GMS forum.

A.5
Shares and hak suara
Shares and voting rights


-
A.5.1
Apakah perusahaan yang memiliki lebih dari satu kelas saham mengumumkan hak suara yang melekat pada masing-masing kelas saham (misalnya melalui situs web perusahaan, laporan, bursa efek, atau situs web regulator)?
Where the company has more than one class of shares, does the company publicise the voting rights attached to each class of shares (e.g. through the company website / reports/ the stock exchange/ the regulator's website)?

HUMI tidak melakukan klasifikasi saham, hanya saham umum

HUMI does not classify stocks, only general stocks.

A.6
Notice of RUPST
Notice of AGM
Notice of AGM
-
A.6.1
Apakah setiap resolusi yang diajukan dalam rapat umum tahunan terakhir hanya membahas satu item, yaitu tidak ada penggabungan beberapa item ke dalam resolusi yang sama?
Does each of the resolutions tabled at the most recent annual general meeting deal with only one item, i.e., there is no bundling of several items into the same resolution?

pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan RUPS diambil pada setiap agenda mata acara rapat

Decisions regarding the implementation of the GMS are made for each agenda item of the meeting.

A.6.2
Apakah pemberitahuan perusahaan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbaru/surat edaran telah diterjemahkan sepenuhnya ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan versi bahasa lokal?
Are the company's notice of the most recent AGM/circulars fully translated into English and published on the same date as the local-language version?

Pemberitahuan RUPS dibuat menjadi 2 (dua) bahasa yaitu bahasa indonesia dan bahasa inggris dan diterbitkan pada tanggal yang sama

The notice of the general meeting of shareholders was prepared in two languages, namely Indonesian and English, and published on the same date.

A.6.3
Apakah profil direksi/komisaris (setidaknya usia, kualifikasi akademik, tanggal pengangkatan pertama, pengalaman, dan jabatan di perusahaan tercatat lain) yang mengajukan pemilihan/pemilihan kembali disertakan?
Are the profiles of directors/commissioners ( at least age, academic qualification, date of first appointment, experience, and directorships in other listed companies) in seeking election/re-election included?

pada RUPS Tahunan 2025 tidak ada agenda pemilihan atau perubahan pengurus perusahaan.

-
A.6.4
Apakah auditor yang mengajukan pengangkatan/pengangkatan kembali diidentifikasi dengan jelas?
Are the auditors seeking appointment/re-appointment clearly identified?

Auditor yang ditunjuk/diangkat kembali oleh HUMI secara jelas diidentifikasi kembali oleh Perusahaan.

Auditors appointed/reappointed by the HUMI are clearly re-identified by the Company.

A.6.5
Apakah dokumen proksi tersedia dengan mudah?
Were the proxy documents made easily available?

Dokumen proksi tersedia di situs web HUMI, KSEI dan Bursa serta dapat diakses oleh pemegang saham pada saat pemanggilan RUPS

Proxy documents are available on the HUMI, KSEI, and Bursa websites and can be accessed by shareholders at the time of the GMS convening.

A.7
Perdagangan orang dalam dan penyalahgunaan transaksi sendiri harus dilarang.
Insider trading and abusive self-dealing should be prohibited.


-
A.7.1
Apakah direksi/komisaris diwajibkan melaporkan transaksi saham perusahaan mereka dalam 3 hari kerja?
Are the directors / commissioners required to report their dealings in company shares within 3 business days?

Terdapat kebijakan pedoman Direksi dan pedoman Dewan Komisaris, namun tahun 2024 tidak terdapat transaksi pembelian saham HUMI oleh Direksi atau Dewan Komisaris

There are policies and guidelines from the Board of Directors and Board of Commissioners, but in 2024 there were no purchases of HUMI shares by the Board of Directors or Board of Commissioners.

A.8
Transaksi pihak berelasi oleh direksi dan eksekutif kunci.
Related party transactions by directors and key executives.


-
A.8.1
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan komite direksi/komisaris independen untuk meninjau transaksi pengalihan aset material (RPT) guna menentukan apakah transaksi tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham?
Does the company have a policy requiring a committee of independent directors/commissioners to review material RPTs to determine whether they are in the best interests of the company and shareholders?

HUMI memiliki kebijakan transaksi afiliasi, namun belum menetapkan bahwa direksi/komisaris independen diwajibkan untuk meninjau materi RPT.

HUMI has an affiliate transaction policy but has not yet stipulated that independent directors/commissioners are required to review RPT material.

A.8.2
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan anggota dewan direksi (direktur/komisaris) untuk tidak ikut serta dalam pembahasan dewan mengenai agenda tertentu ketika mereka memiliki konflik kepentingan?
Does the company have a policy requiring board members (directors/commissioners) to abstain from participating in the board discussion on a particular agenda when they are conflicted?

Tidak ada kebijakan mengenai pinjaman kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

There is no clause in the Meeting Guidelines regarding this matter.

A.8.3
Apakah perusahaan memiliki kebijakan mengenai pinjaman kepada direksi dan komisaris, baik yang melarang praktik tersebut maupun yang memastikan bahwa pinjaman tersebut dilakukan secara independen dan dengan suku bunga pasar?
Does the company have policies on loans to directors and commissioners either forbidding this practice or ensuring that they are being conducted at arm's length basis and at market rates?

Tidak ada kebijakan mengenai pinjaman kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

There is no policy regarding loans to the Board of Directors and Board of Commissioners.

A.9
Perlindungan pemegang saham minoritas dari tindakan yang merugikan
Protecting minority shareholders from abusive actions


-
A.9.1
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa RPT dilakukan dengan cara yang memastikan bahwa RPT tersebut adil dan dilakukan secara independen?
Does the company disclose that RPTs are conducted in such a way to ensure that they are fair and at arms' length?

Terungkap dalam laporan FO KJPP terkait RPT Griya Ambon adalah wajar.

Revealed in the FO KJPP report related to RPT Griya Ambon is reasonable

A.9.2
Dalam hal transaksi pihak berelasi yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah keputusan diambil oleh pemegang saham yang tidak berkepentingan?
In case of related party transactions requiring shareholders' approval, is the decision made by disinterested shareholders?

Karena nilai transaksi berada di bawah 20% dari modal sendiri, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.

because the transaction value is below 20% of equity, so it does not require shareholder approval.

C. Sustainibility and Resilienc
BAGIAN KRITERIA PENJELASAN
C.1
Keberlanjutan dan Ketangguhan
Sustainability and Resilience


-
C.1.1
Apakah perusahaan mengidentifikasi dan melaporkan topik-topik ESG yang berpengaruh signifikan terhadap strategi organisasi?
Does the company identify/report ESG topics that are material to the organization's strategy?

HUMI telah merealisasikan komitmen dalam melakukan penerapan prinsip Environment Social Governance (ESG) yaitu dengan mengikuti standarisasi sistem pengelolaan lingkungan yang berstandar internasional.


Standarisasi yang telah dicapai adalah:

  1. Seritifikat ISO 14001:2015 tentang Environmental management system
  2. Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Quality Management System
  3. Sertifikat ISO 45001:2018 tentang Occupation Health and Safety Management System

HUMI has realized its commitment to implementing Environment Social Governance (ESG) principles by adhering to international standard environmental management systems.


The standards that have been achieved are:

  1. ISO 14001:2015 certificate on Environmental Management System
  2. ISO 9001:2015 certificate on Quality Management System
  3. ISO 45001:2018 certificate on Occupational Health and Safety Management System


C.1.2
Apakah perusahaan megidentifikasi perubahan iklim sebagai isu?
Does the company identify climate change as an issue?

HUMI telah mengidentifikasi perubahan iklim sebagai sebuah isu dan saat ini Perusahaan tengah mempelajari tema risiko terkait dengan perubahan iklim melalui metodologi untuk melakukan analisis skenario iklim (climate scenario analysis atau CSA) dan/atau climate risk stress test (CRST).

HUMI has identified climate change as an issue and is currently studying climate-related risks through methodologies for climate scenario analysis (CSA) and/or climate risk stress testing (CRST).

C.1.3
Apakah perusahaan menggunakan kerangka kerja atau standar pelaporan keberlanjutan yang diakui secara internasional (misalnya GRI, Pelaporan Terintegrasi, SASB, Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS)?
Does the company adopt an internationally recognized reporting framework or standard for sustainability (i.e. GRI, Integrated Reporting, SASB, IFRS Sustainability Disclosure Standards)?

HUMI mengadopsi kerangka atau standar pelaporan keberlanjutan (GRI) yang dijelaskan secara rinci dalam laporan keberlanjutan yang diterbitkan pada tahun 2025

HUMI adopts the sustainability reporting framework or standard (GRI) as described in detail in the sustainability report published in 2024.

C.1.4
Apakah perusahaan mengungkapkan target keberlanjutan yang kuantitatif?
Does the company disclose quantitative sustainability target?

HUMI mengungkapkan target keberlanjutan secara kuantitatif dalam laporan keberlanjutan

HUMI discloses quantitative sustainability targets in its sustainability report

C.1.5
Apakah perusahaan mengungkapkan kemajuan kinerja terkait keberlanjutan sehubungan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya?
Does the company disclose sustainability-related performance progress in relation to its previously set targets?

HUMI mengungkapkan kemajuan keberlanjutan yang telah dicapai sesuai dengan target dalam laporan keberlanjutan

HUMI reveals the sustainability progress that has been achieved in line with the targets in the sustainability report.

C.1.6
Apakah perusahaan memastikan bahwa Laporan Keberlanjutan / Pelaporan Keberlanjutan-nya telah ditinjau dan/atau disetujui oleh Dewan Direksi atau Komite Dewan Direksi?
Does the company confirm that its Sustainability Report / Reporting is reviewed and /or approved by the Board or Board Committee?

HUMI memastikan laporan keberlanjutan ditinjau atau disetujui oleh Dewan Komisaris sebagaimana tertuang dalam Laporan Keberlanjutan yang diterbitkan pada tahun 2024

HUMI ensures that sustainability reports are reviewed or approved by the Board of Commissioners as stated in the Sustainability Report published in 2024.

C.2
Kerangka tata kelola perusahaan harus memungkinkan dialog antara perusahaan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai isu keberlanjutan
Corporate governance frameworks should allow for dialogue between a company, its shareholders and stakeholders to exchange views on sustainability matters


-
C.2.1
Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan internal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan masukan mengenai isu-isu keberlanjutan yang material bagi bisnis perusahaan?
Does the company engage internal stakeholders to exchange views and gather feedback on sustainability matters that are material to the business of the company?

Ya, HUMI melibatkan pemangku kepentingan internal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan masukan mengenai isu-isu keberlanjutan yang material.


sebagaimana tertuang dalam Laporan Keberlanjutan pada halaman 53

Yes, HUMI involves internal stakeholders to exchange views and gather input on material sustainability issues.


as stated in the Sustainability Report on page 53.

C.2.2
Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan eksternal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan masukan mengenai isu-isu keberlanjutan yang material bagi bisnis perusahaan?
Does the company engage external stakeholders to exchange views and gather feedback on sustainability matters that are material to the business of the company?

Ya, HUMI melibatkan pemangku kepentingan eksternal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan masukan mengenai isu-isu keberlanjutan yang material.


sebagaimana tertuang dalam Laporan Keberlanjutan pada halaman 53

Yes, HUMI involves external stakeholders to exchange views and gather input on material sustainability issues.


as stated in the Sustainability Report on page 53.

C.3
Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan bahwa dewan secara memadai mempertimbangkan risiko dan peluang keberlanjutan yang material.
The corporate governance framework should ensure that boards adequately consider material sustainability risks and opportunities when fulfilling their key functions in reviewing, monitoring and guiding governance practices, disclosure, strategy, risk management and internal control systems, including with respect to climate-related physical and transition risks


-
C.3.1
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa dewan direksi melakukan tinjauan secara tahunan untuk memastikan bahwa struktur modal dan utang perusahaan sesuai dengan tujuan strategisnya dan selera risikonya yang terkait?
Does the company disclose that the board reviews on an annual basis that the company's capital and debt structure is compatible with its strategic goals and its associated risk appetite?

HUMI belum pernah mengumumkan tinjauan tahunannya.

HUMI has never disclosed its annual review.

C.4
Kerangka tata kelola perusahaan harus mengakui hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui perjanjian bersama dan mendorong kerja sama aktif antara perusahaan dan para pemangku kepentingan dalam menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja, dan keberlanjutan perusahaan yang sehat secara finansial.
The corporate governance framework should recognise the rights of stakeholders established by law or through mutual agreements and encourage active co- operation between corporations and stakeholders in creating wealth, jobs, and the sustainability of financially sound enterprises.


-
C.4.1
Keberadaan dan cakupan upaya perusahaan untuk mengutamakan kesejahteraan pelanggan?
The existence and scope of the company's efforts to address customers' welfare?


-
C.4.2
Prosedur pemilihan pemasok/kontraktor?
Supplier/contractor selection procedures?

HUMI telah memiliki Kebijakan Pihak Ketiga untuk penyediaan barang atau jasa serta Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.

HUMI has a Third Party Policy for the provision of goods or services and Procedures for the Procurement of Goods and Services.

C.4.3
Upaya perusahaan untuk memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan atau konsisten dengan mendorong pembangunan berkelanjutan?
The company's efforts to ensure that its value chain is environmentally friendly or is consistent with promoting sustainable development?

HUMI dalam hal ini belum mencantumkan persyaratan suistainability dalam proses seleksi vendor

In this case, HUMI has not yet included sustainability requirements in the vendor selection process.

C.4.4
Upaya perusahaan untuk berinteraksi dengan komunitas di mana perusahaan beroperasi?
The company's efforts to interact with the communities in which they operate?

HUMI berinteraksi dengan masyarakat dimana mereka beroperasi dengan melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dimana tidak hanya bertindak sebagai entitas bisnis semata, secara moral HUMI juga melakukan kewajibannya terhadap kehidupan sosial dan lingkungan kerjanya.

HUMI interacts with the communities where it operates through Corporate Social Responsibility (CSR) activities, whereby it acts not only as a business entity, but also fulfills its moral obligations towards the social life and working environment.

C.4.5
Program dan prosedur antikorupsi perusahaan?
The company's anti-corruption programmes and procedures?

HUMI telah memiliki Kebijakan Anti Korupsi dan Anti Fraud dan telah disosialisasikan secara intensif di Internal HUMI Group. HUMI telah mempublikasikan kebijakan anti korupsi melalui laporan tahunan dan telah mencantumkan kegiatan anti korupsi dalam website peruhaan.

HUMI has an Anti-Corruption and Anti-Fraud Policy that has been intensively disseminated within the HUMI Group. HUMI has published its anti-corruption policy in its annual report and has listed its anti-corruption activities on the company website.

C.4.6
Bagaimana hak-hak kreditur dilindungi?
How creditors' rights are safeguarded?

HUMI memiliki Kebijakan dengan kreditur yang mengatur penggunaan modal kerja dan fasilitas yang diberikan oleh kreditur secara akuntabel, transaparan dan efisien namun belum mengatur hak-hak kreditur yang dilindungi

HUMI has a policy with creditors that regulates the use of working capital and facilities provided by creditors in an accountable, transparent, and efficient manner, but does not yet regulate the rights of protected creditors.

C.4.7
Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian terpisah yang membahas upaya-upaya yang dilakukan dalam hal lingkungan, ekonomi, dan isu-isu sosial?
Does the company have a separate report/section that discusses its efforts on environment/economy and social issues?

Laporan atas isu lingkungan/ekonomi dan sosial diungkapkan oleh HUMI secara terpisah dalam Laporan Keberlanjutan HUMI yang telah diterbitkan pada tahun 2024.

Reports on environmental/economic and social issues are disclosed by HUMI separately in the Company's Sustainability Report published in 2024.

C.5
Jika kepentingan pemangku kepentingan dilindungi oleh undang-undang, pemangku kepentingan seharusnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka.
Where stakeholder interests are protected by law, stakeholders should have the opportunity to obtain effective redress for violation of their rights.


-
C.5.1
Apakah perusahaan menyediakan informasi kontak melalui situs web perusahaan atau Laporan Tahunan yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan (misalnya pelanggan, pemasok, masyarakat umum, dll.) untuk menyampaikan keluhan dan/atau masukan terkait kemungkinan pelanggaran hak-hak mereka?
Does the company provide contact details via the company's website or Annual Report which stakeholders (e.g. customers, suppliers, general public etc.) can use to voice their concerns and/or complaints for possible violation of their rights?

HUMI memiliki rincian kontak yang telah dicantumkan melalui website HUMI yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan untuk menyuarakan keprihatinan dan/atau keluhan konsumen.

HUMI has contact details listed on the HUMI website that stakeholders can use to voice consumer concerns and/or complaints.

C.6.
Mekanisme partisipasi karyawan harus diizinkan untuk berkembang.
Mechanisms for employee participation should be permitted to develop.


-
C.6.1
Apakah perusahaan secara eksplisit mengumumkan kebijakan dan praktik terkait kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi karyawannya?
Does the company explicitly disclose the policies and practices on health, safety and welfare for its employees?

HUMI dalam hal ini telah melakukang pengungkapan atas kebijakan dan praktik mengenai kesehatan keselamatan dan kesejahteraan karyawan.

In this case, HUMI has disclosed its policies and practices regarding the health, safety, and welfare of employees.

C.6.2
Apakah perusahaan secara eksplisit mengumumkan kebijakan dan praktik terkait program pelatihan dan pengembangan bagi karyawannya?
Does the company explicitly disclose the policies and practices on training and development programmes for its employees?

HUMI dalam hal ini telah melakukan pengungkapan Prosedur Pelatihan dan Pengembangan yang diterapkan dalam lingkungan Perusahaan yang diterapkan dalam perusahaan.

In this case, HUMI has disclosed the Training and Development Procedures applied within the Company environment.

C.6.3
Apakah perusahaan memiliki kebijakan insentif/kompensasi yang memperhitungkan kinerja perusahaan di luar ukuran keuangan jangka pendek?
Does the company have a reward/compensation policy that accounts for the performance of the company beyond short-term financial measures?

HUMI belum memiliki kebijakan penghargaan/kompensasi yang memperhitungkan kinerja perusahaan di luar ukuran keuangan jangka pendek

HUMI does not yet have a reward/compensation policy that takes into account the company's performance beyond short-term financial measures.

C.7
Pemangku kepentingan, termasuk karyawan individual dan badan perwakilan mereka, harus dapat secara bebas menyampaikan keprihatinan mereka tentang praktik ilegal atau tidak etis kepada dewan, dan hak-hak mereka tidak boleh dirugikan karena melakukan hal ini.
Stakeholders including individual employee and their representative bodies, should be able to freely communicate their concerns about illegal or unethical practices to the board and their rights should not be compromised for doing this.


-
C.7.1
Apakah perusahaan memiliki kebijakan pelaporan pelanggaran yang mencakup prosedur pengaduan oleh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan perilaku ilegal dan tidak etis, serta menyediakan detail kontak melalui situs web perusahaan atau laporan tahunan?
Does the company have a whistle blowing policy which includes procedures for complaints by employees and other stakeholders concerning alleged illegal and unethical behaviour and provide contact details via the company's website or annual report

HUMI telah memiliki kebijakan dan mengungkapkan ketentuan mengenai Whistleblowing System (Situs Website HUMI) penerapan Whistleblowing System (Pedoman Kebijakan Pelaporan Pelanggaran)

HUMI has established policies and disclosed provisions regarding the Whistleblowing System (HUMI Website) and the implementation of the Whistleblowing System (Violation Reporting Policy Guidelines).

C.7.2
Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan/orang yang mengungkapkan dugaan perilaku ilegal/tidak etis dari tindakan balasan?
Does the company have a policy or procedures to protect an employee/person who reveals alleged illegal/unethical behaviour from retaliation?

HUMI telah menetapkan tata cara perlindungan terhadap kegiatan pelaporan pegawai yang melanggar kode etik. Tim Whistleblowing System HUMI bertanggung jawab atas pelaksanaan program perlindungan Pelapor terutama aspek kerahasiaan dan jaminan keamanan Pelapor sebagaimana tercantum dalam: 1. Whistle blowing System - Website HUMI 2. Pedoman Kebijakan Pelaporan Pelanggaran No.012/Pedoman-GCG/XI/2025

HUMI has established procedures for protecting employees who report violations of the code of ethics. The HUMI Whistleblowing System Team is responsible for implementing the whistleblower protection program, particularly regarding confidentiality and security guarantees for whistleblowers, as outlined in: 1. Whistleblowing System - HUMI Website 2. Violation Reporting Policy Guidelines No.012/Pedoman-GCG/X/2025

D. Disclosure and Transparancey
BAGIAN KRITERIA PENJELASAN
D.1.
Struktur kepemilikan yang transparan
Transparent ownership structure


-
D.1.1
Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas pemilik manfaat (beneficial owners) yang memegang 5% saham atau lebih?
Does the information on shareholdings reveal the identity of beneficial owners, holding 5% shareholding or more?

HUMI mengumumkan komposisi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% setiap bulan dalam laporan DPS yang diajukan ke IDX, sebagai berikut:

1. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk sebesar 76,5%; dan

2. PT Humpuss Transportasi Kimia sebesar 8,50%.

HUMI discloses the composition of shareholders with ownership above 5% every month in the DPS report submitted to IDX, as follows: 1. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk at 76.5%; and 2. PT Humpuss Transportasi Kimia at 8.50%.

D.1.2
Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari pemegang saham utama dan/atau pemegang saham signifikan?
Does the company disclose the direct and indirect (deemed) shareholdings of major and/or substantial shareholders?

HUMI telah mengungkapkan dalam Laporan Tahunan

HUMI discloses the direct and indirect shareholdings of major and/or substansial shareholder in its Annual Report.

D.1.3
Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari direksi (komisaris)?
Does the company disclose the direct and indirect (deemed) shareholdings of directors (commissioners)?

HUMI mengungkapkan kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung oleh Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dalam hal ini Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak memiliki saham di perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam Laporan Tahunan Halaman 62-65 dan 73.

HUMI disclosed direct and indirect share ownership by the Board of Directors and/or Board of Commissioners, in which case the Board of Directors and/or Board of Commissioners did not own shares in the company, either directly and/or indirectly in its Annual Report Page 62 - 65 and 73

D.1.4
Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari manajemen senior?
Does the company disclose the direct and indirect (deemed) shareholdings of senior management?


-
D.1.5
Apakah perusahaan mengungkapkan rincian mengenai perusahaan induk/perusahaan holding, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, usaha patungan, dan entitas tujuan khusus (SPEs)/(SPVs)?
Does the company disclose details of the parent/holding company, subsidiaries, associates, joint ventures and special purpose enterprises/ vehicles (SPEs)/ (SPVs)?

HUMI telah mengungkapkan rincian anak perusahaan dalam website sebagai berikut: PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan kepemilikan saham sebanyak 8,50% dan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk dengan kepemilikan saham sebanyak 76,50%, dan Masyarakat dengan kepemilikan saham sebanyak 15,00%

HUMI has disclosed details of its subsidiaries on its website as follows: PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) with an 8.50% shareholding and PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk with a 76.50% shareholding, and the Public with a 15.00% shareholding.

D.2
Kualitas Laporan Tahunan
Quality of Annual Report


-
D.2.1
Tujuan perusahaan
Corporate objectives

HUMI memiliki MISI sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan sebagai berikut:

1. Mengoperasikan bisnis distribusi energi terintegrasi, infrastruktur, dan ekosistem pelabuhan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

2. Menerapkan standar internasional dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta keberlanjutan lingkungan.

3. Menyediakan layanan yang andal bagi pelanggan dan pemangku kepentingan.

HUMI has a MISSION as stated in its Annual Report as follows: 1. To operate integrated energy distribution and infrastructure businesses and port ecosystems based on good corporate governance. 2. To implement international standards for occupational health and safety and environmental sustainability. 3. To provide reliable services to customers and stakeholders.

D.2.2
Indikator kinerja keuangan
Financial performance indicators

Dicantumkan dalam Laporan Tahunan HUMI halaman 10-16 dan 86-142.


Stated on HUMI Annual Report page 10-16 and 86-142.

D.2.3
Indikator kinerja non-keuangan
Non-financial performance indicators


-
D.2.4
Kebijakan dividen
Dividend policy

HUMI telah mengumumkan Kebijakan Dividen dan Pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan halaman 131.

HUMI has disclosed its Dividend Policy and Distribution as stated in its Annual Report page 131.

D.2.5
Profil biografis (setidaknya usia, kualifikasi akademik, tanggal pengangkatan pertama, pengalaman relevan, dan jabatan direksi lainnya di perusahaan tercatat) dari semua direksi/komisaris
Biographical details (at least age, academic qualifications, date of first appointment, relevant experience, and any other directorships of listed companies) of all directors/commissioners

Detail biografi untuk seluruh Dewan Komisaris dan Direksi tercantum dalam Laporan Tahunan halaman 66 s.d 69.

Detailed biographies of all directors and commissioners are included in the Annual Report page 66 untill 69.

D.2.6
Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan yang menegaskan kepatuhan penuh perusahaan terhadap kode tata kelola korporasi, dan jika terdapat ketidakpatuhan, mengidentifikasi dan menjelaskan alasan untuk setiap masalah tersebut?
Does the Annual Report contain a statement confirming the company's full compliance with the code of corporate governance and where there is non- compliance, identify and explain reasons for each such issue?

Dalam hal ini, HUMI telah lebih lanjut mengatur Kode Etik Perusahaan, yang berfungsi sebagai panduan dan acuan bagi seluruh karyawan Perusahaan dalam berperilaku secara tepat, sesuai dengan nilai-nilai etika, prinsip tata kelola, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

In this regard, HUMI has further regulated the Company's Code of Ethics, which serves as a guide and reference for all Company personnel in conducting themselves appropriately, in accordance with ethical values, governance principles, and applicable laws and regulations.

D.3
Remunerasi Anggota Dewan dan Eksekutif Kunci
Remuneration of Members of the Board and Key Executives


-
D.3.1
Apakah terdapat pengungkapan struktur biaya bagi direktur/komisaris non-eksekutif?
Is there disclosure of the fee structure for non-executive directors/commissioners?

HUMI mengungkap struktur remunerasi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam Laporan Tahunan halaman 195 dan sebagaimana diatur dalam Pedoman KNR, yang terdiri dari:


1. Gaji;

2. Honorarium;

3. Insentif dan/atau;

4. Tunjangan tetap dan/atau variabel.

HUMI discloses the remuneration structure of the Board of Commissioners and Board of Directors in its Annual Report page 195 and as stipulated in the KNR Guidelines, which consists of: 1. Salary; 2. Honorarium; 3. Incentives and/or; 4. Fixed and/or variable allowances.

D.3.2
Apakah perusahaan secara terbuka mengumumkan [misalnya dalam laporan tahunan atau dokumen lain yang diumumkan secara publik] rincian remunerasi masing-masing direktur non-eksekutif/komisaris?
Does the company publicly disclose [i.e. annual report or other publicly disclosed documents] details of remuneration of each non-executive director/commissioner?

HUMI tidak mengungkapkan struktur remunerasi direksi/komisaris.

HUMI does not disclose the remuneration structure of directors/commissioners.

D.3.3
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan/praktik remunerasi (gaji, tunjangan, manfaat dalam bentuk barang, dan tunjangan lainnya) untuk direktur eksekutif dan CEO-nya, termasuk penggunaan insentif jangka pendek dan jangka panjang serta ukuran kinerja?
Does the company disclose its remuneration (fees, allowances, benefit-in-kind and other emoluments) policy/practices (i.e. the use of short term and long term incentives and performance measures) for its executive directors and CEO?

HUMI tidak mengungkapkan kebijakan remunerasi yang berkaitan dengan biaya, tunjangan, dan manfaat lainnya dalam Kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi.

HUMI does not disclose remuneration policies related to costs, allowances, and other benefits in the Nomination and Remuneration Committee Policy.

D.3.4
Apakah perusahaan secara terbuka mengumumkan [misalnya dalam laporan tahunan atau dokumen lain yang diumumkan secara publik] rincian remunerasi masing-masing direktur eksekutif dan CEO [jika dia bukan anggota Dewan Direksi]?
Does the company publicly disclose [i.e. annual report or other publicly disclosed documents] the details of remuneration of each of the executive directors and CEO [if he/she is not a member of the Board]?

HUMI tidak mengungkapkan rincian remunerasi masing-masing anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan halaman 195.

Perusahaan mengungkapkan total remunerasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

HUMI does not disclose details of the remuneration of each member of the Board of Directors and Board of Commissioners in its Annual Report page 195. The Company discloses the total remuneration of the Board of Directors and Board of Commissioners.

D.4
Pengungkapan transaksi pihak berelasi (RPT)
Disclosure of related party transactions (RPT)


-
D.4.1
Apakah perusahaan mengungkapkan its policy covering the review and approval of material RPTs?
Does the company disclose its policy covering the review and approval of material RPTs?

HUMI mengumumkan transaksi pihak terkait (RPT) yang tercantum dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan.

HUMI discloses related party transactions (RPT) disclosed in the Company's Financial Statements and Annual Reports.

D.4.2
Apakah perusahaan mengungkapkan nama, hubungan, sifat, dan nilai untuk setiap transaksi terkait pihak terkait (RPT) yang material?
Does the company disclose the name, relationship, nature and value for each material RPTs?

HUMI mengumumkan transaksi pihak terkait (RPT) yang tercantum dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan halaman 275.

HUMI discloses related party transactions (RPT) disclosed in the Company's Financial Statements and Annual Reports page 275.

D.5
Transaksi saham perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris
Directors and commissioners dealings in shares of the company


-
D.5.1
Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham orang dalam Perusahaan
Does the company disclose trading in the company's shares by insiders?

HUMI dalam Laporan Tahunan halaman 264 berkomitmen untuk mengungkap setiap transaksi saham perusahaan yang dilakukan oleh pihak dalam.


Untuk mencegah transaksi pihak dalam, perusahaan telah mempublikasikan Kebijakan Transaksi Pihak Dalam di situs web HUMI. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan aturan dan mengidentifikasi praktik transaksi yang termasuk dalam kategori manipulasi pasar.

HUMI on its Annual Report page 264 is committed to disclosing any trading of company shares by insiders. To prevent insider trading, the company has posted its Insider Trading Policy on the HUMI website.


This policy aims to establish rules and identify potential trading practices that fall under the category of market manipulation.

D.6
Akuntan publik eksternal dan Laporan Auditor
External auditor and Auditor Report


-
D.6.1
Apakah fee audit dan non audit diungkapkan?
Are the audit and non-audit fees disclosed?

Biaya audit diungkapkan dalam Laporan Pengungkapan Informasi dan Laporan Tahunan tentang Perubahan pada Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik.

Audit fees are disclosed in the Disclosure of Information Report and Annual Report on Changes in Public Accounting Firms and/or Public Accountants.

D.6.2
Apakah biaya non-audit melebihi biaya audit?
Does the non-audit fee exceed the audit fees?

Audit non-formal yang dilakukan oleh karyawan internal perusahaan tanpa melibatkan pihak eksternal.

non-audit conducted by internal company employees without using external parties

D.7
Media komunikasi
Medium of communications


-
D.7.1
Pelaporan triwulanan
Quarterly reporting

HUMI telah menyerahkan laporan keuangan triwulanan yang belum diaudit sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HUMI has submitted its unaudited quarterly financial reports in accordance with applicable regulations.

D.7.2
Situs web perusahaan
Company website

HUMI memiliki situs web (www.humi.co.id) untuk menyediakan semua informasi dan pengumuman yang berkaitan dengan perusahaan.

HUMI has a website (www.humi.co.id) to provide all information and announcements related to the company.

D.7.3
Paparan analis
Analyst's briefing

HUMI mengadakan pertemuan dengan analis pada tanggal 15 Februari 2024 bersama Samuel Sekuritas.

HUMI held an analyst meeting on February 15, 2024 with Samuel Sekuritas.

D.7.4
Paparan media / konferensi pers
Media briefings /press conferences

HUMI secara rutin menyebarkan berita melalui situs web dan Platform IDX.

HUMI distributes news on a regular basis on website and IDX Platform

D.8
Penyampaian/perilisan laporan tahunan/keuangan secara tepat waktu
Timely filing/release of annual/financial reports


-
D.8.1
Apakah laporan/penyataan keuangan tahunan yang diaudit dirilis dalam 120 hari sejak akhir tahun buku?
Are the audited annual financial report / statement released within 120 days from the financial year end?

Laporan Keuangan yang telah diaudit diterbitkan pada tanggal 2 April 2024 (90 hari).

The audited Financial Statements were published on April 2, 2024 (90 Days).

D.8.2
Apakah laporan keuangan tahunan dirilis dalam 120 hari sejak akhir tahun buku?
Is the financial annual report released within 120 days from the financial year end?

Laporan Keuangan HUMI diterbitkan pada tanggal 30 April 2024 (120 Hari)

The audited Annual Financial Statement was published on April 30, 2024 (120 days).

D.8.3
Apakah kebenaran dan keadilan/representasi yang adil dari laporan keuangan tahunan/laporan keuangan telah disetujui oleh dewan direksi/komisaris dan/atau pejabat terkait perusahaan?
Is the true and fairness/fair representation of the annual financial statement/reports affirmed by the board of directors/commissioners and/or the relevant officers of the company?

Laporan Keuangan Tahunan disajikan secara wajar dan akurat.

The Annual Financial Statements are stated fairly and accurately.

D.9
Situs Web Perusahaan
Company Website


-
D.9.1
Laporan/penyataan keuangan (triwulan terbaru)
Financial statements/reports (latest quarterly)

HUMI telah mempublikasikan Laporan Keuangan Triwulanan di situs webnya, termasuk yang terbaru.

HUMI has disclosed its Quarterly Financial Reports on website, including the most recent one.

D.9.2
Materi yang disediakan dalam paparan kepada analis dan media
Materials provided in briefings to analysts and media

HUMI secara rutin mendistribusikan materi kepada masyarakat dan melalui situs web.

HUMI distributes materials to the public and website on a regular basis.

D.9.3
Laporan tahunan dapat diunduh
Downloadable annual report

Laporan Tahunan HUMI dapat diunduh langsung melalui situs web perusahaan.

HUMI Annual Report can be downloaded directly through the company website.

D.9.4
Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB
Notice of AGM and/or EGM

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan sesuai dengan peraturan OJK. Undangan untuk RUPS terakhir yang diselenggarakan oleh Perusahaan telah diunggah ke situs web HUMI.

The convening of the GMS and/or EGMS is carried out in accordance with OJK regulations. The invitation to the last GMS held by the Company has been uploaded to the HUMI website.

D.9.5
Ringkasan RIsalah RUPST dan/atau RUPSLB
Minutes of AGM and/or EGM

Ringkasan notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir yang diadakan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) pada tanggal 14 Juni 2024, yang telah diumumkan melalui situs web dan IDX.

Summary of the minutes of the last General Meeting of Shareholders held, namely the Annual General Meeting of Shareholders and the Extraordinary General Meeting of Shareholders on June 14, 2024, which has been disclosed through the website and IDX.

D.9.6
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan
Company's constitution (company's by-laws, memorandum and articles of association)

HUMI akan mengupload dalam website Perusahaan

HUMI will upload it to the Company's website.

D.10
Hubungan Investor
Hubungan Investor


-
D.10.1
Apakah perusahaan mengungkapkan detail kontak (e.g telepon, fax dan email) kepada investor relations?
Does the company disclose the contact details (e.g. telephone, fax, and email) of the officer / office responsible for investor relations?

HUMI telah mengumumkan detail kontak dari pejabat yang bertanggung jawab atas hubungan investor, yaitu Sekretaris Perusahaan, yang telah tercantum di situs web perusahaan.

HUMI disclosed the contact details of the officials responsible for investor relations, namely the Corporate Secretary, which have been listed on the company's website.

E. Responsibilities of the Board
BAGIAN KRITERIA PENJELASAN
E.1
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan
Board Duties and Responsibilities


-
E.1.1
Apakah perusahaan mengungkapkan Kebijakan Direksi dan Dewan Komisaris?
Does the company disclose its corporate governance policy / board charter?

HUMI telah mengungkapkan pedoman Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan dalam website perusahaan

HUMI has disclosed the guidelines of the company's Board of Commissioners and Board of Directors on the company's website.

E.1.2
Apakah jenis keputusan yang memerlukan persetujuan dewan direksi/komisaris diungkapkan?
Are the types of decisions requiring board of directors/commissioners' approval disclosed ?

Jenis keputusan belum dirincikan dalam pedoman terkait yang memerlukan persetujuan Dewan Direksi dan/atau Komisaris

The type of decision has not been specified in the relevant guidelines that require the approval of the Board of Directors and/or Commissioners.

E.1.3
Apakah peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dinyatakan secara jelas?
Are the roles and responsibilities of the board of directors/commissioners clearly stated ?

Peran dan tanggung jawab direksi dan/atau komisaris disebutkan dengan jelas dalam Piagam Direksi dan Piagam Komisaris yang telah diunggah dalam webiste dan telah tercantum dalam Anggaran Dasar HUMI

The roles and responsibilities of the directors and/or commissioners are clearly stated in the Articles of Association and Articles of Commissioners, which have been uploaded to the website and are included in HUMI's Articles of Association.

E.1.4
Apakah perusahaan memiliki pernyataan visi dan misi yang diperbarui?
Does the company have an updated vision and mission statement?

HUMI telah mengungkapkan bahwa telah melakukan reviu mengenai kesesuaian Visi dan Misi Perusahaan halaman 4 terhadap kondisi perusahaan saat ini dan tantangan usaha yang akan dihadapi ke depan. berdasarkan diskusi yang telah dilaksanakan oleh manajemen HUMI yang melibatkan Direksi Entitas Anak pada 5 OKtober 2023

HUMI has disclosed that it has conducted a review of the alignment of the Company's vision and mission page 4 with the current condition of the company and the business challenges that will be faced in the future. Based on discussions held by HUMI management involving the Board of Directors of the Subsidiary on October 5, 2023.

E.1.5
Apakah dewan direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setidaknya setahun sekali?
Does the board of directors play a leading role in the process of developing and reviewing the company's strategy at least annually?

Direksi perseroan mempunyai peran utama dalam pengembangan dan peninjauan strategi perseroan

HUMI's board of directors plays a key role in developing and reviewing the company's strategy as stated on Annual Report HUMI page 38 - 46

E.1.6
Apakah direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi pelaksanaan strategi korporat?
Does the board of directors have a process to review, monitor and oversee the implementation of the corporate strategy?

Direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau dan mengawasi strategi perusahaan sebagaimana yang telah tercantum dalam Laporan Tahunan HUMI halaman 38-46

The Board of Directors has a process for reviewing, monitoring, and overseeing the company's strategy as stated on Annual Reports HUMI page 38 - 46.

E.2
Struktur dewan
Board structure


-
E.2.1
Apakah kode etik perusahaan diungkapkan?
Are the details of the code of ethics or conduct disclosed?

HUMI telah mengumumkan kode etik atau pedoman perilaku yang tercantum di situs web perusahaan, merujuk pada Kode Etik No. 001/PEDOMAN-GCG/X/2024, di mana semua karyawan dan pihak yang bekerja untuk perusahaan diwajibkan untuk mematuhi dan mengikuti prinsip-prinsip etika yang menjadi dasar interaksi profesional.


1. Integritas

2. Konflik Kepentingan

3. Kerahasiaan

4. Penyalahgunaan Jabatan dan Hadiah

5. Pengungkapan Tahunan

6. Pemantauan Pelaksanaan dan Pembaruan

HUMI has disclosed its code of ethics or conduct as stated on the company's website, referring to Code of Conduct No. 001/PEDOMAN-GCG/X/2024, whereby all employees and persons working for the company are required to comply with and adhere to the ethical principles that form the basis of professional interaction. 1. Integrity 2. Conflict of Interest 3. Confidentiality 4. Abuse of Position and Gratuities 5. Annual Disclosure 6. Monitoring of Implementation and Updates

E.2.2
Apakah semua direksi/komisaris, manajemen senior, dan karyawan diwajibkan mematuhi kode/ketentuan tersebut?
Are all directors/commissioners, senior management and employees required to comply with the code/s?

Seluruh Direktur dan/atau Komisaris, Manajemen Senior dan Karyawan wajib untuk mematuhi Kode Etik yang telah berlaku

All Directors and/or Commissioners, Senior Management, and Employees are required to comply with the applicable Code of Conduct.

E.2.3
Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau kode perilaku?
Does the company have a process to implement and monitor compliance with the code/s of ethics or conduct?

Pemantauan kepatuhan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku dibawah oleh HC sesuai dengan Butir D pedoman Kode Etik.

Monitoring compliance with violations of the code of ethics and conduct under HC in accordance with Point D of the Code of Conduct.

E.2.4
Apakah direksi independen/komisaris membentuk setidaknya 50% dari dewan direksi/komisaris?
Do independent directors/commissioners make up at least 50% of the board of directors/commissioners?

Jumlah minimal 50% terpenuhi untuk Dewan Komisaris dan Direksi

A minimum of 50% is required for the Board of Commissioners and Board of Directors.

E.2.5
Apakah perusahaan memiliki batas masa jabatan sembilan tahun atau kurang, atau dua periode masing-masing lima tahun untuk direksi independen/komisarisnya? 1 Masa jabatan lima tahun tersebut harus diatur oleh undang-undang yang sudah ada sebelum diperkenalkannya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011.
Does the company have a term limit of nine years or less or 2 terms of five years 1 each for its independent directors/ commissioners? 1 The five years term must be required by legislation which pre-existed the introduction of the ASEAN Corporate Governance Scorecard in 2011

Secara khusus tidak terdapat ketentuan periode jabatan Direksi/ Dewan Komisaris tetapi dalam pedoman Dewan Komisaris dan Direksi tercantum sbb:


1.Masa jabatan a untuk 1 (satu) periode paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya. namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan Direksi/Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Angagran Dasar Perusahaan.


2. setelah masa jabatannya berakhir, Direksi/ Dewan Komisaris dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali ditetapkan lain dalam RUPS

Specifically, there are no provisions regarding the term of office of the Board of Directors/Board of Commissioners, but the guidelines for the Board of Commissioners and Board of Directors state the following: 1. The term of office for one (1) period is a maximum of five (5) years from the date determined by the GMS that appointed them. However, this does not diminish the right of the GMS to dismiss the Directors/Commissioners at any time before the end of their term of office in accordance with the provisions of the Company's Articles of Association. 2. After their term of office expires, the Board of Directors/Board of Commissioners may be reappointed by the GMS for one (1) term of office, unless otherwise determined by the GMS.

E.2.6
Apakah perusahaan telah menetapkan batas lima kursi dewan direksi yang dapat dipegang secara bersamaan oleh seorang direktur independen/non-eksekutif/komisaris?
Has the company set a limit of five board seats that an individual independent/non-executive director/commissioner may hold simultaneously?

HUMI belum mengatur jumlah rangkap jabatan, selain berdasarkan POJK.


Pedoman Dewan dipublikasikan mencantumkan rangkap jabatan, yaitu: anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai:


  1. Anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau perusahaan Publik di luar usaha Perusahaan;
  2. Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau Perusahaan publik di luar usaha Perusahaan;
  3. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak mernangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 4 (empat) Emiten atau Perusahaan Publik di luar perusahaan.

HUMI have not set a limit on the number of concurrent positions, other than based on POJK.

The published Board Guidelines list concurrent positions, namely: members of the Board of Commissioners may concurrently hold positions as:


  1. Members of the Board of Directors in a maximum of 2 (two) Issuers or Public Companies outside the Company's business;
  2. Member of the Board of Commissioners in a maximum of 2 (two) Issuers or Public Companies outside the Company's business;
  3. In the event that a member of the Board of Commissioners does not hold a position as a member of the Board of Directors, the member of the Board of Commissioners concerned may hold a position as a member of the Board of Commissioners in a maximum of 4 (four) Issuers or Public Companies outside the Company."
E.2.7
Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang menjabat di lebih dari dua dewan direksi perusahaan terdaftar di luar grup?
Does the company have any executive directors who serve on more than two boards of listed companies outside of the group?

Tidak ada

None

E.2.8
Apakah perusahaan mempunyai Komite Nominasi dan Remunerasi?
Does the company have a Nominating Committee?

HUMI mempunyai komite Nominasi dan Remunerasi yang telah diungkapkan melalui website dan laporan tahunan

HUMI has Nomination and Remuneration committee that has been disclosed through its website and annual reports.

E.2.9
Apakah Komite Nominasi terdiri dari mayoritas anggota dewan direksi/komisaris yang independen?
Is the Nominating Committee comprised of a majority of independent directors/commissioners?

Anggota KNR merupakan:

1. Komisaris Independen

2. Pihak yang berasal dari luar perseroan

3. pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia

KNR members are: 1. Independent Commissioners 2. Parties from outside the company 3. Parties who hold managerial positions under the Board of Directors in charge of human resources

E.2.10
Apakah ketua Komite Nominasi merupakan direktur/komisaris independen?
Is the chairman of the Nominating Committee an independent director/commissioner?

Komite Nominasi HUMI merupakan Komisaris Independen HUMI berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK/DEKOM-HUMI/III/2023.

The HUMI Nomination Committee is an Independent Commissioner of HUMI based on the Board of Commissioners' decree No. 001/SK/DEKOM-HUMI/III/2023.

E.2.11
Apakah perusahaan mengungkapkan ketentuan acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi?
Does the company disclose the terms of reference/ governance structure/charter of the Nominating Committee?

HUMI telah melakukan pengungkapkan terhadap kerangka acuan/struktur tata kelola yang dicantumkan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi serta website perusahaan

HUMI has disclosed the governance framework/structure as stated in the Nomination and Remuneration Committee charter and on the company's website.

E.2.12
Apakah kehadiran anggota Komite Pencalonan diungkapkan, dan jika ya, apakah Komite Pencalonan telah mengadakan pertemuan setidaknya dua kali selama setahun?
Is the meeting attendance of the Nominating Committee disclosed and if so, did the Nominating Committee meet at least twice during the year?

Dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun. Sepanjang tahun 2024 Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan rapat sebanyak 4 kali

The Nomination and Remuneration Committee Charter requires the committee to hold at least four meetings per year. Throughout 2024, the Nomination and Remuneration Committee has held 4 meetings.

E.2.13
Apakah perusahaan mempunyai Komite Nominasi dan Remunerasi?
Does the company have a Remuneration Committee?

HUMI memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite ini dibentuk dengan mengacu pada Surat Keputusan Dewan Komisaris dengan Surat Keputusan No. 003/SK/DKOM-HUMI/XI/2022 tanggal 4 November 20222 tentang Penetapan susunan komite Nominasi dan remunerasi

HUMI has a Nomination and Remuneration Committee. This committee was formed with reference to the Board of Commissioners' Decree No. 003/SK/DKOM-HUMI/XI/2022 dated November 4, 2022, concerning the establishment of the Nomination and Remuneration Committee.

E.2.14
Apakah Komite Remunerasi terdiri sepenuhnya dari direktur/komisaris non-eksekutif dengan mayoritas direktur/komisaris independen?
Is the Remuneration Committee comprised entirely of non-executive directors/commissioners with a majority of independent directors/commissioners ?

Anggota KNR merupakan


1. Komisaris Independen;

2. Pihak yang berasal dari luar perseroan;

3. Pihak yang menduduki jabatan manjerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia

KNR members are 1. Independent Commissioners; 2. Parties from outside the company; 3. Parties who hold managerial positions under the Board of Directors in charge of human resources.

E.2.15
Apakah ketua Komite Remunerasi merupakan direktur/komisaris independen?
Is the chairman of the Remuneration Committee an independent director/commissioner?

Ketua komite KNR merupakan komisaris indpenden perusahaan

The chairperson of the KNR committee is an independent commissioner of the company.

E.2.16
Apakah perusahaan mengungkapkan ketentuan acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi?
Does the company disclose the terms of reference/ governance structure/ charter of the Remuneration Committee?

HUMI telah mengungkapkannya dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.

HUMI has disclosed this in the Charter of the Nomination and Remuneration Committee.

E.2.17
Apakah kehadiran Komite Remunerasi dalam rapat diungkapkan dan, jika ya, apakah Komite Remunerasi bertemu setidaknya dua kali dalam setahun?
Is the meeting attendance of the Remuneration Committee disclosed and, if so, did the Remuneration Committee meet at least twice during the year?

Dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun. Sepanjang tahun 2024 Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan rapat sebanyak 4 kali

The Nomination and Remuneration Committee Charter requires the committee to hold at least four meetings per year. Throughout 2024, the Nomination and Remuneration Committee has held 4 meetings.

E.2.18
Apakah perusahaan mempunyai Komite Audit?
Does the company have an Audit Committee?

Komite memiliki Komite Audit yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris KBOC No. 004/SK/DEKOM-HUMI/XI/2022

The Committee has an Audit Committee that is authorized based on KBOC Board of Commissioners Decree No. 004/SK/DEKOM-HUMI/XI/2022.

E.2.19
Apakah Komite Audit seluruhnya terdiri dari direktur/komisaris non-eksekutif dengan mayoritas direktur/komisaris independen?
Is the Audit Committee comprised entirely of non-executive directors/commissioners with a majority of independent directors/commissioners?

Dalam hal ini sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit No. 002/GCG/II/2025, dimana Komite Audit membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas auditor external dengan:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik yang berdasarkan pada dan tidak terbatas pada independensi, ruang lingkup penugasan, fee, keahlian dan metode yang digunakan

2. Mendiskusikan rencana audit yang meliputi sifat dan ruang lingkup audit

4. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keungan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik termasuk kesesuainnya dengan standard akutansi keuangan yang berlaku, kecukupan waktu pekerjaan langan, kecukupan uji, dan rekomendasi perbaikan yang diberikan

In this case, as stated in Audit Committee Charter No. 002/GCG/II/2025, the Audit Committee assists the Board of Commissioners in actively supervising the activities of external auditors by: 1. Providing recommendations to the Board of Commissioners regarding the appointment and/or replacement of Public Accountants based on, but not limited to, independence, scope of assignment, fees, expertise, and methods used 2. Discussing audit plans, including the nature and scope of the audit 4. Monitoring and evaluating the implementation of audit services on historical annual financial information by public accountants and/or Public Accounting Firms, including their compliance with applicable financial accounting standards, the adequacy of work time, the adequacy of tests, and recommendations for improvements provided.

E.2.20
Apakah ketua Komite Audit merupakan direktur/komisaris independen?
Is the chairman of the Audit Committee an independent director/commissioner?

Ketua Komite Audit merupakan Komisaris Independen

The Chair of the Audit Committee is an Independent Commissioner.

E.2.21
Apakah perusahaan mengungkapkan ketentuan acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Audit?
Does the company disclose the terms of reference/governance structure/charter of the Audit Committee?

HUMI mengungkapkan Komite Audit dalam situs website HUMI

The company discloses the audit committee charter on the company website.

E.2.22
Apakah setidaknya satu direktur/komisaris independen dari komite memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)?
Does at least one of the independent directors/commissioners of the committee have accounting expertise (accounting qualification or experience)?

Komisaris Independen yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit, beliau menempuh studi di Akademi Akutansi, Gelar Pendidikan Akutansi Ext LM-FEUI, Gelar Manajemen Keuangan di STIE ABI dan Magister Manajemen di Universitas Padjajaran.

The Independent Commissioner, who is also the Chair of the Audit Committee, He studied at the Accounting Academy, earned an Ext LM-FEUI Accounting Education degree, a Financial Management degree from STIE ABI, and a Master's degree in Management from Padjajaran University.

E.2.23
Apakah kehadiran anggota Komite Audit dalam rapat diungkapkan, dan jika ya, apakah Komite Audit mengadakan rapat setidaknya empat kali selama setahun?
Is the meeting attendance of the Audit Committee disclosed and, if so, did the Audit Committee meet at least four times during the year?

Anggaran Dasar Komite Audit mensyaratkan komite untuk mengadakan setidaknya empat rapat per tahun. Selama tahun 2024, Komite Audit telah mengadakan 4 rapat.

The Audit Committee Charter requires the committee to hold at least four meetings per year. Throughout 2024, the Audit Committee has held 4 meetings.

E.2.24
Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal?
Does the Audit Committee have primary responsibility for recommendation on the appointment, and removal of the external auditor?

Dalam hal ini sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit No. 002/GCG/II/2025, dimana Komite Audit membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas auditor external dengan:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik yang berdasarkan pada dan tidak terbatas pada independensi, ruang lingkup penugasan, fee, keahlian dan metode yang digunakan

2. Mendiskusikan rencana audit yang meliputi sifat dan ruang lingkup audit

4. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keungan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik termasuk kesesuainnya dengan standard akutansi keuangan yang berlaku, kecukupan waktu pekerjaan langan, kecukupan uji, dan rekomendasi perbaikan yang diberikan

5. Hasil evaluasi KA terhadap pelaksanaan akuntan publik disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sblm dilaksanakannya RUPS HUMI

In this case, as stated in Audit Committee Charter No. 002/GCG/II/2025, the Audit Committee assists the Board of Commissioners in actively supervising the activities of external auditors by: 1. Providing recommendations to the Board of Commissioners regarding the appointment and/or replacement of Public Accountants based on, but not limited to, independence, scope of assignment, fees, expertise, and methods used 2. Discussing audit plans, including the nature and scope of the audit 4. Monitoring and evaluating the implementation of audit services on historical annual financial information by public accountants and/or Public Accounting Firms, including their compliance with applicable financial accounting standards, the adequacy of work time, the adequacy of tests, and recommendations for improvements 5. The results of the KA's evaluation of the public accountant's performance shall be submitted no later than 30 (thirty) days before the HUMI GMS is held.

E.3
Proses Dewan
Board Processes


-
E.3.1
Apakah rapat dewan direksi dijadwalkan sebelum dimulainya tahun keuangan?
Are the board of directors meeting scheduled before the start of financial year?

Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi yang terjadwal dan tercantum dalam kebijakan rapat no.16/PEDOMAN-GCG/XII/2023

Scheduled Board of Commissioners and Board of Directors meetings as stated in meeting policy no. 16/PEDOMAN-GCG/XII/2023

E.3.2
Apakah rapat Direksi/Dewan Komisaris dilaksanakan setidaknya 6 kali dalam setahun?
Does the board of directors/commissioners meet at least six times during the year?

Diatur sesuai POJK 3 kali dalam setahun.

Direksi mempunya ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pedoan Direksi No.03/GCG/IX/2022 dimana mengatur terkait dengan rapat direksi.


Direksi/Komisaris perseroan mengatur ketentuan pertemuan Direksi/Komisaris:

a. Direksi wajib mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan

b. Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara ebrkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan

Regulated in accordance with POJK 3 times a year. The Board of Directors has provisions as stated in Board of Directors Regulation No.03/GCG/IX/2022 which regulates matters related to board meetings. The company's Board of Directors/Board of Commissioners regulates the provisions for Board of Directors/Board of Commissioners meetings: a. The Board of Directors is required to hold regular meetings at least once a month. b. The Board of Directors is required to hold joint meetings with the Board of Commissioners at least once every four months

E.3.3
Apakah setiap direksi/komisaris menghadiri setidaknya 75% dari seluruh rapat dewan yang diselenggarakan selama tahun berjalan?
Has each of the directors/commissioners attended at least 75% of all the board meetings held during the year?

Laporan Tahunan Halaman 168 s.d. 183

Annual Report Page 168 untill 183

E.3.4
Apakah perusahaan mempunyai syarat minimal quorum setidak tidaknya 2/3 untuk pengambilan keputusan?
Does the company require a minimum quorum of at least 2/3 for board decisions?



E.3.5
Apakah direktur/komisaris non-eksekutif perusahaan bertemu secara terpisah setidaknya satu kali dalam setahun tanpa kehadiran eksekutif?
Did the non-executive directors/commissioners of the company meet separately at least once during the year without any executives present?

HUMI tidak memiliki direksi/komisaris non-eksekutif

HUMI does not have non-executive directors/commissioners.

E.3.6
Apakah bahan untuk rapat direksi/komisaris disampaikan kepada dewan setidaknya lima hari kerja sebelum rapat dilaksanakan?
Are board papers for board of directors/commissioners meetings provided to the board at least five business days in advance of the board meeting?

Dalam praktiknya pemberian materi rapat paling cepat 3 hari sebelumnya, walaupun telah diatur dalam Pedoman Direksi/Komisaris butir 9

In practice, meeting materials are distributed at least three days in advance, even though this is stipulated in the Board of Directors/Commissioners Guidelines, point 9.

E.3.7
Apakah sekretaris perusahaan mempunyai peran yang signifikan dalam mendukung tanggung jawab perusahaan?
Does the company secretary play a significant role in supporting the board in discharging its responsibilities?

Pengungkapan tugas dan laporan Sekretaris Perusahaan telah dicantumkan dalam website.


Sekretaris Perusahaan HUMI bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan berada di bawah supervisi Direktur Utama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan 2024 hal 225 s.d 231.

The disclosure of the duties and reports of the Corporate Secretary has been posted on the website.


The Corporate Secretary of HUMI reports directly to the Board of Directors and is under the supervision of the President Director, whose duties and responsibilities are as stated in the 2024 Annual Report on pages 225 untill 231.

E.3.8
Apakah sekretaris perusahaan telah menerima pelatihan dalam bidang hukum, akuntansi, atau praktik sekretariat perusahaan, dan apakah ia tetap mengikuti perkembangan terbaru yang relevan?
Is the company secretary trained in legal, accountancy or company secretarial practices and has kept abreast on relevant developments?

Sekretaris Perusahaan merupakan anggota aktif pada Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) untuk mewakili perusahaan

The Corporate Secretary is an active member of the Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) to represent the company.

E.3.9
Apakah dokumen rapat dewan direksi/komisaris diberikan kepada dewan setidaknya lima hari kerja sebelum rapat dewan?
Are board papers for board of directors/commissioners meetings provided to the board at least five business days in advance of the board meeting?

Kriteria terkait komisaris dan Direksi tertuang dalam Pedoman Komisaris dan Pedoman Direksi yang tercantum dalam website perusahaan

Criteria related to commissioners and directors are outlined in the Commissioner Guidelines and Director Guidelines listed on the company website.

E.3.10
Apakah sekretaris perusahaan memainkan peran penting dalam mendukung dewan dalam melaksanakan tanggung jawabnya?
Does the company secretary play a significant role in supporting the board in discharging its responsibilities?

HUMI telah menjelaskan proses penunjukan direktur/komisaris dalam Kebijakan Suksesi anggota Direksi

HUMI has explains the process of appointing directors/commissioners in the Board of Directors Succession Policy.

E.3.11
Apakah sekretaris perusahaan terlatih dalam bidang hukum, akuntansi atau praktik kesekretariatan perusahaan dan selalu mengikuti perkembangan yang relevan?
Is the company secretary trained in legal, accountancy or company secretarial practices and has kept abreast on relevant developments?

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk 1 (satu) periode paling lama adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya. namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.

The term of office of members of the Board of Commissioners and Board of Directors for one (1) period shall be a maximum of five (5) years from the date of appointment by the General Meeting of Shareholders. However, this shall not diminish the rights of the General Meeting of Shareholders at any time before the end of their term of office in accordance with the provisions of the Company's Articles of Association.

E.3.12
Apakah pemegang saham atau Dewan Direksi menyetujui remunerasi direktur eksekutif dan/atau eksekutif senior?
Do the shareholders or the Board of Directors approve the remuneration of the executive directors and/or the senior executives?

Direksi menetapkan remunerasi direktur eksekutif dan/atau eksekutif senior.

The Board of Directors determines the remuneration of the chief executive officer and/or senior executives.

E.3.13
Apakah perusahaan memiliki standar yang terukur untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti ketentuan penarikan kembali dan bonus yang ditangguhkan
Does the company have measurable standards to align the performance-based remuneration of the executive directors and senior executives with long-term interests of the company, such as claw back provision and deferred bonuses?


-
E.3.14
Apakah perusahaan mempunyai fungsi Internal Audit?
Does the company have a separate internal audit function?

Internal Audit merupakan fungsi yang terpisah dan independen serta menjalankan aktivitas penelaahan objektif untuk memberikan nilai tambah dan menjadi landasan operasional yang kuat bagi HUMI untuk melakukan evaluasi manajemen risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan.

Internal Audit is a separate and independent function that conducts objective review activities to provide added value and serve as a strong operational foundation for HUMI to evaluate risk management, internal control, and corporate governance processes.

E.3.15
Apakah kepala audit internal telah diidentifikasi, atau jika diserahkan kepada pihak ketiga, apakah nama firma eksternal yang bersangkutan diungkapkan?
Is the head of internal audit identified or, if outsourced, is the name of the external firm disclosed?

Kepala Internal Auidt berasal dari internal HUMI bukan dari perusahaan alih daya/ outsource

The Head of Internal Audit comes from within HUMI, not from an outsourcing company.

E.3.16
Apakah pengangkatan dan pemberhentian auditor internal memerlukan persetujuan Komite Audit?
Does the appointment and removal of the internal auditor require the approval of the Audit Committee?

Berdasarkan Piagam Internal Audit No. 06/GCG/IX/2023 Kepala Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris.

Based on Internal Audit Charter No. 06/GCG/IX/2023, the Head of Internal Audit is appointed and dismissed by the President Director based on the approval of the Board of Commissioners.

E.3.17
Apakah perusahaan menetapkan prosedur pengendalian internal/kerangka manajemen risiko yang memadai dan meninjau secara berkala efektivitasnya of that framework?
Does the company establish a sound internal control procedures/risk management framework and periodically review the effectiveness of that framework?

HUMI saat ini sedang melakukan penyusunan Pedoman Manajemen Risiko

Company currently in the process of developing Risk Management Guidelines

E.3.18
Apakah Laporan Tahunan/Laporan Tata Kelola Perusahaan Tahunan mengungkapkan bahwa dewan direksi/komisaris telah melakukan tinjauan terhadap sistem pengendalian material perusahaan (termasuk pengendalian operasional, keuangan, dan kepatuhan) serta sistem manajemen risiko?
Does the Annual Report/Annual CG Report disclose that the board of directors/commissioners has conducted a review of the company's material controls (including operational, financial and compliance controls) and risk management systems?

Laporan tahunan 2024 halaman 94.

Annual Report 2024 page 94.

E.3.19
Apakah perusahaan mengungkapkan risiko-risiko utama yang secara material terpapar oleh perusahaan (misalnya: risiko keuangan, operasional termasuk teknologi informasi, lingkungan, sosial, dan ekonomi)?
Does the company disclose the key risks to which the company is materially exposed to (i.e. financial, operational including IT, environmental, social, economic)?

Laporan tahunan 2024 pada hal. 45

Risiko Financial, Risiko Perencanaan & STrategi, Risiko Operasional, Risiko Eksternal, Risiko Reputasi, Risiko Hukum, Litigasi, Undang-undang dan Kebijakan Internal, serta risiko Keselamatan



Annual Report 2024 on pages 45 Financial Risk, Planning & Strategy Risk, Operational Risk, External Risk, Reputation Risk, Legal Risk, Litigation, Internal Laws and Policies, and Safety Risk

E.3.20
Apakah Laporan Tahunan/Laporan CG Tahunan memuat pernyataan dari dewan direksi/komisaris atau Komite Audit yang mengomentari kecukupan pengendalian internal/sistem manajemen risiko perusahaan?
Does the Annual Report/Annual CG Report contain a statement from the board of directors/commissioners or Audit Committee commenting on the adequacy of the company's internal controls/risk management systems?

Laporan Tahunan 2024 pada hal. 38.

Annual Report page 38.

E.4
Komposisi Dewan
People on the Board



E.4.1
Apakah peran ketua dan CEO dijabat oleh orang yang berbeda?
Do different persons assume the roles of chairman and CEO?

Komisaris utama bukan merupakan komisaris independen

President Commisioners is not an independent commissioner.

E.4.2
Apakah ketua merupakan direktur/komisaris independen?
Is the chairman an independent director/commissioner?

TIdak ada direktur yang sebelumnya menjabat sebagai dirut perseroan

No director has previously served as president director of the company.

E.4.3
Apakah ada direktur yang merupakan mantan CEO perusahaan dalam 2 tahun terakhir?
Is any of the directors a former CEO of the company in the past 2 years?

HUMI telah mengungkapkan peran dan tanggung jawab Direktur utama dalam laporan tahunan

HUMI has disclosed the role and responsibilities of the Chief Executive Officer in its annual report.

E.4.4
Apakah peran dan tanggung jawab ketua diungkapkan?
Are the roles and responsibilities of the chairman disclosed?

HUMI tidak memiliki direktur independen

HUMI does not have an independent directors

E.4.5
Jika Ketua bukan independen, apakah Dewan telah menunjuk Direktur Independen Utama/Senior dan apakah perannya telah didefinisikan?
If the Chairman is not independent, has the Board appointed a Lead/Senior Independent Director and has his/her role been defined?

HUMI memiliki direksi yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam kegiatan bisnis perusahaan.

The company has directors with more than 10 years of experience in the company's business activities.

E.4.6
Apakah setidaknya satu direktur/komisaris non-eksekutif memiliki pengalaman kerja sebelumnya di sektor utama tempat perusahaan beroperasi?
Does at least one non-executive director/commissioner have prior working experience in the major sector that the company is operating in?

Pedoman Program Pelatihan Orientasi Dewan Koisaris dan Direksi

Guidelines for the Orientation Training Program for the Board of Commissioners and Directors

E.5
Kinerja Dewan
Board Performance



E.5.1
Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk direktur/komisaris baru?
Does the company have orientation programmes for new directors/commissioners?

Kebijakan Suksesi Direksi sudah ada, namun belum diimplementasikan

A Board Succession Policy is in place but has not yet been implemented.

E.5.2
Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan praktik serta program nyata yang mendorong direktur/komisaris untuk menghadiri program pendidikan profesional yang berkelanjutan?
Does the company have a policy and actual practice and programs that encourages directors/commissioners to attend on-going or continuous professional education programmes?

Penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan dengan cara self assesment. hasil penilaian masing-masing anggota Dewan komisaris dikonsolidasi dan dilakukan review oleh Komisaris utama guna menetapkan efektivitas dari anggota Dewan Komisaris dan area-area yang perlu dilakukan perbaikan


peniliaian terhadap direksi dilakukan melalui self assesment yang hasil self assessment direview oleh Direktur Utama guna menetpkan efektivitas dan area yang perlu dilakukan perbaikan

Penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan dengan cara self assesment. hasil penilaian masing-masing anggota Dewan komisaris dikonsolidasi dan dilakukan review oleh Komisaris utama guna menetapkan efektivitas dari anggota Dewan Komisaris dan area-area yang perlu dilakukan perbaikan peniliaian terhadap direksi dilakukan melalui self assesment yang hasil self assessment direview oleh Direktur Utama guna menetpkan efektivitas dan area yang perlu dilakukan perbaikan

E.5.3
Apakah perusahaan mengungkapkan proses tentang bagaimana dewan direksi/komisaris merencanakan suksesi CEO/Direktur Utama/Presiden and key management?
Does the company disclose the process on how the board of directors/commissioners plans for the succession of the CEO/Managing Director/President and key management?

Assessment dilakukan melalui self-assessment

Assessment is conducted through self-assessment.

E.5.4
Apakah the dewan direksi/komisaris melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap CEO/Direktur Utama/Presiden?
Does the board of directors/commissioners conduct an annual performance assessment of the CEO/Managing Director/President?

1. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris

Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dilakukan dengan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan dan kebijakan perusahaan. Penilaian Kinerja dilakukan secara self assesment setiap tahun untuk menilai kinerja Dewan komisaris melakukan penilaian sendiri (self assesment). hasil penilaian (self assesment) masing-masing anggota Dewan Komisaris dikonsolidasi dan dilakukan review oleh Komisaris Utama guna menetapkan efektivitas dari anggota Dewan Komisaris dan area-area yang perlu dilakukan perbaikan.

2. Penilaian Kinerja Direksi

Penilaian Kinerja Direksi dilakukan denga berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan peraturan-perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan dan kebijakan Perusahaan. Penilaian Kinerja anggota Direksi dilakukan sendiri (self assesment) setiap 6 bulan oleh masing-masing anggota Direksi. kemudian hasil self assesment di-review oleh Direktur Utama guna menetapkan efektivitas dan area yang perlu dilakukan perbaikan.

Secara kolegial, penilaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris, sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan parameter:

a. Pencapaian target kinerja keuangan, dengan bobot 50% terdiri dari:

- Pertumbuhan pendapatan

- Peningkatan Laba

- Posisi Likuiditas

b. Pencapaian target kinerja operasional dengan parameter tingkat utilisasi, zero defect dan zero fraud, bobot 20%

c. Kepatuhan terhadap tata kelola perusahan yang baik, bobot 20%

d. Parameter lainnya (diluar a,b dan c) bobot 10%

1. Performance Assessment of the Board of Commissioners The performance assessment of the Board of Commissioners is conducted based on certain criteria that have been established by taking into account the duties and responsibilities in accordance with laws and regulations, the Company's Articles of Association, and company policies. Performance Assessment is conducted through self-assessment every year to evaluate the performance of the Board of Commissioners. The results of the self-assessment of each member of the Board of Commissioners are consolidated and reviewed by the Chief Commissioner to determine the effectiveness of the members of the Board of Commissioners and areas that need improvement. 2. Board of Directors Performance Assessment The Board of Directors' performance assessment is conducted based on certain criteria that have been determined by taking into account the duties and responsibilities in accordance with laws and regulations, the Company's Articles of Association, and Company policies. The performance assessment of members of the Board of Directors is conducted independently (self-assessment) every 6 months by each member of the Board of Directors. The results of the self-assessment are then reviewed by the President Director to determine the effectiveness and areas that need improvement. Collectively, the Board of Directors' performance is assessed by the Board of Commissioners once a year, using the following parameters: a. Achievement of financial performance targets, with a weighting of 50%, consisting of: - Revenue growth - Profit increase - Liquidity position b. Achievement of operational performance targets with parameters of utilization rate, zero defects, and zero fraud, with a weighting of 20% c. Compliance with good corporate governance, weighted at 20% d. Other parameters (outside of a, b, and c), weighted at 10%

E.5.5
Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap dewan direksi/komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian?
Did the company conduct an annual performance assessment of the board of directors/commissioners and disclose the criteria and process followed for the assessment?

Penilaian dilakukan melalui self assesment

Assessment is conducted through self-assessment.

E.5.6
Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap masing-masing direktur/komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut?
Did the company conduct an annual performance assessment of the individual directors/commissioners and disclose the criteria and process followed for the assessment?

1. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris

Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dilakukan dengan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan dan kebijakan perusahaan. Penilaian Kinerja dilakukan secara self assesment setiap tahun untuk menilai kinerja Dewan komisaris melakukan penilaian sendiri (self assesment). hasil penilaian (self assesment) masing-masing anggota Dewan Komisaris dikonsolidasi dan dilakukan review oleh Komisaris Utama guna menetapkan efektivitas dari anggota Dewan Komisaris dan area-area yang perlu dilakukan perbaikan.

2. Penilaian Kinerja Direksi

Penilaian Kinerja Direksi dilakukan denga berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan peraturan-perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan dan kebijakan Perusahaan. Penilaian Kinerja anggota Direksi dilakukan sendiri (self assesment) setiap 6 bulan oleh masing-masing anggota Direksi. kemudian hasil self assesment di-review oleh Direktur Utama guna menetapkan efektivitas dan area yang perlu dilakukan perbaikan.

Secara kolegial, penilaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris, sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan parameter:

a. Pencapaian target kinerja keuangan, dengan bobot 50% terdiri dari:

- Pertumbuhan pendapatan

- Peningkatan Laba

- Posisi Likuiditas

b. Pencapaian target kinerja operasional dengan parameter tingkat utilisasi, zero defect dan zero fraud, bobot 20%

c. Kepatuhan terhadap tata kelola perusahan yang baik, bobot 20%

d. Parameter lainnya (diluar a,b dan c) bobot 10%

1. Performance Assessment of the Board of Commissioners

The performance assessment of the Board of Commissioners is conducted based on certain criteria that have been established by taking into account the duties and responsibilities in accordance with laws and regulations, the Company's Articles of Association, and company policies. Performance Assessment is conducted through self-assessment every year to evaluate the performance of the Board of Commissioners. The results of the self-assessment of each member of the Board of Commissioners are consolidated and reviewed by the Chief Commissioner to determine the effectiveness of the Board of Commissioners and areas that need improvement.


2. Board of Directors Performance Assessment

The Board of Directors Performance Assessment is conducted based on certain criteria that have been established by taking into account the duties and responsibilities in accordance with laws and regulations, the Company's Articles of Association, and Company policies. The performance appraisal of Board members is conducted independently (self-assessment) every 6 months by each Board member. The results of the self-assessment are then reviewed by the President Director to determine effectiveness and areas for improvement.

Collectively, the Board of Directors' performance is assessed by the Board of Commissioners once a year, using the following parameters:

a. Achievement of financial performance targets, with a weighting of 50%, consisting of:

- Revenue growth

- Profit increase

- Liquidity position

b. Achievement of operational performance targets with parameters of utilization rate, zero defects, and zero fraud, with a weight of 20%

c. Compliance with good corporate governance, with a weight of 20%

d. Other parameters (outside of a, b, and c) with a weight of 10%

E.5.7
Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap komite dewan dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian?
Did the company conduct an annual performance assessment of the board committees and disclose the criteria and process followed for the assessment?

HUMI melakukan pengungkapan atas penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris

HUMI discloses the performance assessment of the Board of Directors and Board of Commissioners